Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Di tengah derasnya arus informasi digital, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka lahir di era keterhubungan, namun belum memiliki daya seleksi yang utuh terhadap risiko di ruang digital. Disrupsi informasi, saat komunikasi, interaksi, dan bahkan perilaku masyarakat berubah drastis akibat kemudahan akses menjadi latar belakang munculnya sebuah kebijakan baru: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang kini dikenal dengan nama PP TUNAS.

PP TUNAS lahir dari proses panjang dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga sejak tahun 2023. Kementerian Komunikasi dan Digital, KemenPPPA, BSSN, KPAI, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil turut bergabung dalam perumusan regulasi ini. Bahkan, suara anak-anak sendiri diakomodasi melalui diskusi publik. Ini menunjukkan bahwa pelindungan anak di ruang digital bukan semata agenda pemerintah pusat, tetapi hasil dari komitmen bersama lintas sektor.

Tujuan utama PP TUNAS adalah menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk memperhatikan usia pengguna, menyediakan fitur pendampingan orang tua, serta melindungi data pribadi dan psikologis anak. Dengan pendekatan berbasis risiko, PP TUNAS tidak melarang anak mengakses internet, tetapi memastikan mereka tidak melakukannya sendirian.

Data UNICEF (2023) menunjukkan bahwa rata-rata anak Indonesia menggunakan internet selama 5,4 jam per hari (UNICEF Indonesia, Laporan Partisipasi Digital Anak dan Remaja). Sekitar 89% dari mereka mengakses media sosial tanpa perlindungan memadai. Sementara itu, lebih dari 5 juta kasus konten eksploitasi anak tercatat dalam empat tahun terakhir berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), menjadikan Indonesia sebagai negara ke-4 tertinggi di dunia dan ke-2 di ASEAN dalam laporan tersebut. Angka-angka ini menegaskan urgensi hadirnya kebijakan seperti PP TUNAS, yang berpihak pada anak sebagai warga digital sekaligus generasi penerus bangsa.

Bagi kabupaten Toraja Utara sendiri, semangat PP TUNAS sejalan dengan arah pembangunan daerah. Visi 2025–2030 “Maju, Makmur, dan Menyenangkan Menuju Indonesia Emas” yang hanya dapat tercapai bila generasi mudanya tumbuh dalam ekosistem digital yang aman. Lingkungan digital yang sehat akan mendorong lahirnya anak-anak yang berdaya pikir, berjiwa sehat, dan siap bersaing secara global tanpa kehilangan nilai-nilai lokal.

Selain itu, hadirnya PP TUNAS juga selaras dan saling menguatkan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satu indikator utama KLA adalah perlindungan anak di ruang digital, sebuah aspek yang kini diatur secara lebih spesifik melalui PP TUNAS.

Ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kebijakan di Toraja Utara untuk memperkuat sinergi lintas sektor, menyusun langkah adaptif, dan memastikan bahwa arah kebijakan kita benar-benar berpihak pada keselamatan dan tumbuh kembang anak, termasuk di dunia digital yang kian kompleks.

 

Penulis artikel: John Ernest Paundu

Pranata Humas Ahli Muda di Dinas Kominfo-SP Toraja Utara

Referensi:
• UNICEF Indonesia (2023), Laporan Partisipasi Digital Anak dan Remaja
• National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Laporan 2023, disampaikan dalam Bimtek PP TUNAS
• Materi Bimbingan Teknis PP TUNAS – PSPK & KemenPPPA, Yogyakarta, Mei 2025